Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk rincian pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) serta belanja (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung) dan Pembiayaan Daerah.
- Perubahan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- Perubahan Lampiran II pada Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Bagian Pemerintahan, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren dan 46 (empat puluh enam) kelurahan.