Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan salinan produk layanan hukum korporasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian salinan produk layanan hukum korporasi. Produk Layanan Hukum Korporasi meliputi surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
Permohonan salinan dapat diajukan oleh direksi, ketua pengurus, sekutu aktif, atau pihak lain yang diberi kuasa. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Alasan permohonan dapat berupa Produk Layanan Hukum Korporasi hilang atau rusak, dengan persyaratan dokumen yang berbeda untuk masing-masing alasan. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari. Jika belum lengkap, pemohon diberi waktu 14 hari untuk melengkapi, jika tidak dilengkapi permohonan ditolak. Jika lengkap, Direktur Jenderal memberikan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi paling sedikit memuat kata “salinan” pada latar belakang dan nama pemohon.