For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi

Also known as: Permenkumham 20/2024 · Permenkumham No. 20 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2024Publication Date:21 Agustus 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Agustus 2024
Publication Date21 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan salinan produk layanan hukum korporasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian salinan produk layanan hukum korporasi. Produk Layanan Hukum Korporasi meliputi surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri. Permohonan salinan dapat diajukan oleh direksi, ketua pengurus, sekutu aktif, atau pihak lain yang diberi kuasa. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Alasan permohonan dapat berupa Produk Layanan Hukum Korporasi hilang atau rusak, dengan persyaratan dokumen yang berbeda untuk masing-masing alasan. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari. Jika belum lengkap, pemohon diberi waktu 14 hari untuk melengkapi, jika tidak dilengkapi permohonan ditolak. Jika lengkap, Direktur Jenderal memberikan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi paling sedikit memuat kata “salinan” pada latar belakang dan nama pemohon.

1. Permohonan salinan surat keputusan dan/atau salinan surat penerimaan pemberitahuan badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.

(-)