on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 41/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 41 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta melaksanakan ketentuan mengenai pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang krusial dalam manajemen kinerja serta menetapkan ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi guna perbaikan kinerja.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun IKU PD yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala PD. IKU berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan jangka menengah dan tahunan, penganggaran, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas, evaluasi kinerja, serta pemantauan dan pengendalian program. Penetapan IKU Pemerintah Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2029, sementara IKU PD berpedoman pada IKU Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis PD terkait. IKU yang disusun harus mencakup indikator hasil (outcome) dan keluaran (output) dengan mempertimbangkan kebutuhan informasi kinerja, data statistik, serta perkembangan ilmu pengetahuan.