on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 5/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Medal Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah melalui BUMD.
Tujuan didirikannya Perumda Air Minum adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan Perumda, meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Perumda Air Minum Tirta Medal bertugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengelola serta menyediakan jasa pelayanan air minum. Fungsi Perumda meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan pelayanan air minum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Lingkup pelayanan dan pengembangan usaha Perumda mencakup pelayanan air minum, pelayanan tangki air, air minum dalam kemasan, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Modal Perumda terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.