Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 808.539.104.564,72 dan belanja sebesar Rp. 804.899.180.007,74, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.639.924.556,98. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.