For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 2/2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Propemperda, memberikan kepastian hukum, dan membangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dimulai dengan penugasan oleh Bupati kepada pimpinan perangkat daerah untuk menyiapkan dan mengusulkan Propemperda. Usulan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  • Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Usulan dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda DPRD.
  • Pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menentukan skala prioritas pembahasan Propemperda.
  • Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutnya.
  • Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda dengan alasan yang jelas dan mendesak.
  • Pengelolaan Propemperda dilaksanakan sesuai nomor urut skala prioritas pembahasan.

1. Propemperda yang telah disusun pada saat Perda ini diundangkan tetap berlaku sebagai dasar perencanaan penyusunan Perda sampai dengan berakhirnya Propemperda.

(-)