For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permendagri 46/2017 · Permendagri No. 46 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:21 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan posisi Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)