For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2014Publication Date:27 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date27 Maret 2014
Publication Date27 Maret 2014
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Jambi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.