For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 13/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Sosial Bagi Korban Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentAmuntai

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Sosial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan sosial bagi korban bencana di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi warga dari bencana, mengingat potensi bencana yang kompleks di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan kepada korban bencana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat, atau lembaga non-pemerintah yang mengalami dampak krisis sosial, ekonomi, politik, bencana alam, atau fenomena alam. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang, yang direncanakan atau tidak direncanakan sebelumnya. Tata cara penyampaian usulan bantuan sosial diatur, termasuk persyaratan identitas pengusul, domisili, besar bantuan, tujuan penggunaan, dan manfaat yang akan dicapai. Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui PPKAD atau Kepala SKPD terkait. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Sosial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan Bantuan Sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima Bantuan Sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.