For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2024

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Employee Well Being Policy (EWP) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: SE Menteri BUMN 1/2024 · SE Menteri BUMN No. 1 Tahun 2024 · SE Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2024Publication Date:18 Januari 2024
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeEmployee Well Being Policy (EWP) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date18 Januari 2024
Publication Date18 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Surat Edaran ini merujuk pada: 1. Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-11/MBU/08/2020 tentang Employee Value Proposition dan Employee Branding Badan Usaha Milik Negara; 2. Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Surat Edaran Menteri BUMN ini mengatur tentang Employee Well-being Policy (EWP) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, sehat, aman, nyaman, dan bahagia bagi seluruh Insan Grup BUMN, serta meningkatkan nilai tambah dan kinerja Grup BUMN yang berkelanjutan melalui implementasi EWP. Ketentuan substansial meliputi: 1. Definisi Employee Well-being dan Program Employee Well-being yang mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan finansial. 2. Direksi BUMN diminta untuk menyiapkan program strategis dan taktis dalam penyusunan dan penerapan EWP, termasuk pembentukan pola pikir, kebijakan (peran, tanggung jawab, tindakan promotif, preventif, kuratif, integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN, alokasi sumber daya, pemanfaatan enabler, ketersediaan fasilitas untuk Insan perempuan dan penyandang disabilitas, monitoring dan evaluasi). 3. Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi Program Employee Well-being. 4. Implementasi program Employee Well-being harus memperhatikan standar minimal dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan mutu pelaksanaan yang lebih baik, memperhatikan kemampuan dan kondisi Grup BUMN, serta mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik. 5. Direksi BUMN agar mengoptimalkan kolaborasi antar Grup BUMN untuk mendorong peningkatan nilai tambah, keterikatan, dan kinerja Grup BUMN. 6. Direksi BUMN diminta untuk mendorong peningkatan utilisasi atas setiap program/fasilitas terkait Employee Well-being. 7. Seluruh Insan Grup BUMN wajib mendukung implementasi Program Employee Well-being. 8. Evaluasi implementasi Program Employee Well-being dilakukan melalui penilaian mandiri dan dilaporkan secara tahunan ke Kementerian BUMN sebagai bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Direksi yang membidangi Human Capital atau Sumber Daya Manusia. 9. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Program Employee Well-being dan melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (semester).

(-)

(-)