Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN) Tahun 2010-2014 sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dalam mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri. RKPLN 2010-2014 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan mencakup arah kebijakan, prinsip-prinsip pemanfaatan, indikasi kebutuhan, dan kriteria prioritas bidang pembangunan. Kebijakan pinjaman luar negeri diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal, penajaman fokus pemanfaatan, pengelolaan risiko, penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyesuaian persyaratan penarikan pinjaman. Pemanfaatan pinjaman harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, tidak merugikan kepentingan nasional, dan dilakukan secara hati-hati dan akuntabel. Indikasi kebutuhan pinjaman ditetapkan dalam persentase terhadap PDB untuk setiap tahun dari 2010 hingga 2014. Prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menyediakan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung kesinambungan pembangunan.