on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Belarus
Also known as: Keppres 121/2001 · Keppres No. 121 Tahun 2001 · Keppres Nomor 121 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2000. Persetujuan ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan perdagangan yang stabil dan berjangka panjang antara kedua negara. Para Pihak sepakat untuk memberikan perlakuan yang sama dalam hal tarif dan perdagangan, serta saling memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. Persetujuan ini juga mengatur tentang pendirian perwakilan dagang di masing-masing negara dan penyelesaian perselisihan melalui perundingan atau arbitrase. Persetujuan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali diakhiri oleh salah satu pihak.