For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2020Publication Date:29 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date29 Februari 2020
Publication Date29 Februari 2020
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2015 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah milik Pemerintah Daerah, kendaraan, alat-alat berat, peralatan laboratorium, tenda, dan kursi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I huruf E.2 mengenai besaran tarif retribusi pemakaian peralatan laboratorium kesehatan, dengan penambahan lima angka (VIII sampai dengan XII) yang mencakup tarif untuk pemeriksaan Rhodamin B, Siklamat, Formalin, Methanyl Yellow, dan Pork/Babi. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)

(-)