Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah milik Pemerintah Daerah, kendaraan, alat-alat berat, peralatan laboratorium, tenda, dan kursi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I huruf E.2 mengenai besaran tarif retribusi pemakaian peralatan laboratorium kesehatan, dengan penambahan lima angka (VIII sampai dengan XII) yang mencakup tarif untuk pemeriksaan Rhodamin B, Siklamat, Formalin, Methanyl Yellow, dan Pork/Babi. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.