Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Pemerintah Daerah, Badan, Restoran, dan Air Tanah. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Pajak Restoran, termasuk objek pajak dan pengecualiannya, serta ketentuan mengenai Pajak Hiburan, termasuk jenis hiburan yang dikenakan pajak. Tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan juga mengalami perubahan, dengan tarif yang berbeda untuk acara lokal/tradisional, nasional, dan internasional. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Parkir, dasar pengenaan Pajak Air Tanah, tarif Pajak Air Tanah, besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet, dan dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.