Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia kepada enam orang, yaitu H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney), Pastor A.J.L. Vocken, Pastor Servatius Gertruda Wilhelmina Hamers, Hubertus Petrus Hermanus Berkelmans (Bruder Hermanus), A.W. Kleef (Bruder Alexander), dan Njonja Djanda R. Tophoven Maatman. Keputusan ini memberikan kewarganegaraan kepada mereka setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka, sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.