For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 308 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 308 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney) Cs. (6 Orang)

Also known as: Keppres 308/1961 · Keppres No. 308 Tahun 1961 · Keppres Nomor 308 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney) Cs. (6 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia kepada enam orang, yaitu H.C.G.J. Brugman (Suster Vianney), Pastor A.J.L. Vocken, Pastor Servatius Gertruda Wilhelmina Hamers, Hubertus Petrus Hermanus Berkelmans (Bruder Hermanus), A.W. Kleef (Bruder Alexander), dan Njonja Djanda R. Tophoven Maatman. Keputusan ini memberikan kewarganegaraan kepada mereka setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka, sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)