For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, mencapai kualitas air limbah domestik yang memenuhi baku mutu, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana SPALD, pembangunan prasarana, pendidikan masyarakat, koordinasi antar lembaga, dan pencapaian standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan SPALD, menyelenggarakan SPALD bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menerbitkan izin, melakukan pembinaan, mengembangkan kelembagaan, dan menyusun sistem tanggap darurat.

SPALD terdiri dari SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan. SPALD-S mencakup sub-sistem pengolahan setempat (skala individual dan komunal), pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja (IPLT). SPALD-T melayani skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru di cakupan SPALD-T harus tersambung ke sistem tersebut.

Perencanaan SPALD meliputi rencana induk (jangka waktu 20 tahun), studi kelayakan (kajian teknis, keuangan, ekonomi, dan lingkungan), dan perencanaan teknik terperinci (dokumen laporan utama dan lampiran). Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan, rehabilitasi lingkungan, dan informasi. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar, membuat tangki septik, dan membayar retribusi. Pengelola SPALD-T wajib memiliki IPLC, mengolah air limbah sesuai peraturan, membangun komponen SPALD-T sesuai ketentuan teknis, dan memeriksa kadar parameter air limbah secara periodik.

Masyarakat dan swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik. Pengelolaan air limbah domestik diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab, dan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai operator. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Operator jasa penyedotan air limbah domestik swasta dan pengelola IPLT swasta wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif. Terdapat larangan membuang air limbah tanpa pengolahan, melakukan penyambungan ilegal, merusak jaringan, dan membuang limbah berbahaya ke jaringan air limbah domestik.

1. Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan usaha yang mengelola air limbah domestik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberlakuan desinsentif dalam bentuk denda; d. penghentian sementara kegiatan; e. penghentian tetap kegiatan; f. pembekuan sementara izin; dan g. pencabutan izin.