on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada masyarakat, menjaga norma agama dan kesusilaan, meningkatkan pemantauan aset daerah, menciptakan keharmonisan dengan tata nilai masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan penempatan reklame yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik, dengan tahapan pendataan, pemetaan tata letak, dan penetapan titik reklame. Penataan reklame disesuaikan dengan rencana tata ruang dan RDTR, meliputi kawasan (bebas, khusus, selektif, umum), jenis, sifat (tetap/permanen, insidentil), ukuran, bentuk konstruksi, dan tempat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara reklame, seperti memiliki izin reklame, membangun konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan, menjaga keindahan dan budaya daerah, memenuhi norma agama dan kesopanan, serta membayar pajak dan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan jenis reklame selain yang telah ditentukan, pemasangan reklame pada fasilitas publik tertentu, serta materi reklame yang melanggar norma dan peraturan perundang-undangan. Perizinan reklame diatur, di mana setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengatur biaya pembongkaran reklame, serta pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati atau kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk.