For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 164) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 234)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada masyarakat, menjaga norma agama dan kesusilaan, meningkatkan pemantauan aset daerah, menciptakan keharmonisan dengan tata nilai masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan penempatan reklame yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik, dengan tahapan pendataan, pemetaan tata letak, dan penetapan titik reklame. Penataan reklame disesuaikan dengan rencana tata ruang dan RDTR, meliputi kawasan (bebas, khusus, selektif, umum), jenis, sifat (tetap/permanen, insidentil), ukuran, bentuk konstruksi, dan tempat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara reklame, seperti memiliki izin reklame, membangun konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan, menjaga keindahan dan budaya daerah, memenuhi norma agama dan kesopanan, serta membayar pajak dan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan jenis reklame selain yang telah ditentukan, pemasangan reklame pada fasilitas publik tertentu, serta materi reklame yang melanggar norma dan peraturan perundang-undangan. Perizinan reklame diatur, di mana setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengatur biaya pembongkaran reklame, serta pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati atau kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk.

1. Permohonan Izin Reklame yang diajukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin Reklame yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara reklame (Pasal 15 ayat (2)) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan Izin Reklame, penutupan/penyegelan, penurunan, denda administratif, dan/atau pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap larangan (Pasal 16 ayat (6)) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan Izin Reklame, penutupan/penyegelan, penurunan, denda administratif, dan/atau pembongkaran.