on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 7/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi prinsip tepat waktu dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.430.235.208.977,95 dan belanja sebesar Rp2.268.508.827.348,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp161.726.381.629,95. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp142.069.477.363,05 dan pengeluaran sebesar Rp21.131.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp120.938.477.363,05. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp282.664.858.993,00.