For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi

Also known as: PP 3/1988 · PP No. 3 Tahun 1988 · PP Nomor 3 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 1988Publication Date:10 Maret 1988
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1988
Publication Date10 Maret 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peranan tenaga ahli dalam pembangunan nasional melalui pengaturan program pendidikan keahlian di sekolah tinggi dan akademi. Tujuannya adalah untuk menetapkan pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi agar lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan tenaga terampil.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelenggara perguruan tinggi swasta. Sekolah tinggi dan akademi bertanggung jawab langsung kepada pimpinan masing-masing instansi atau penyelenggara. Ruang lingkup kegiatan meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi standar pendidikan dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.

(-)

(-)