For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Provinsi Jawa Barat 2003-2008 (sepanjang jangka waktu Rencana Strategis Daerah belum berakhir).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. RPJP Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJM Daerah, RTRW Provinsi, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Gubernur yang menjabat pada tahun terakhir jabatannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Gubernur berikutnya. RPJP Daerah Kabupaten/Kota harus selaras dengan RPJP Daerah Provinsi. Tata urut RPJP Daerah meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Ketentuan mengenai Rencana Strategis Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Provinsi Jawa Barat 2003-2008, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Rencana Strategis Daerah. 2. Rencana Strategis atau RPJM dan RPJP Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)