For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Kendari 8/2014 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 November 2014Publication Date:27 November 2014
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date27 November 2014
Publication Date27 November 2014
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan di Kota Kendari.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan PUG, melakukan koordinasi dan fasilitasi, memperkuat kelembagaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG terkait bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, HAM, dan politik.
  • Perencanaan dan Pelaksanaan: Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender. Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG dan menetapkan Badan/Dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator.
  • Pembentukan Pokja PUG: Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, mendorong anggaran berperspektif gender, dan melakukan pemantauan.
  • Focal Point PUG: Setiap SKPD memiliki Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, melaksanakan pelatihan, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)