Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 5.626.909.475.776,09 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 3.923.616.060.482,25 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.703.293.415.293,84. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 885.396.560.209,53 dan pengeluaran sebesar Rp. 147.199.744.129,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 738,196,816,080,53. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 2.441.490.231.374,37. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 15.325.561.767.213,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 184.906.105.676,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 15.140.655.661.537,50. Saldo kas akhir per 31 Desember 2011 adalah Rp 2.465.360.911.022,60. Kepala Daerah wajib menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.