For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 08/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 08 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:2 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date02 Oktober 2012
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 5.626.909.475.776,09 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 3.923.616.060.482,25 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.703.293.415.293,84. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 885.396.560.209,53 dan pengeluaran sebesar Rp. 147.199.744.129,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 738,196,816,080,53. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 2.441.490.231.374,37. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 15.325.561.767.213,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 184.906.105.676,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 15.140.655.661.537,50. Saldo kas akhir per 31 Desember 2011 adalah Rp 2.465.360.911.022,60. Kepala Daerah wajib menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)