Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 196 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengesahkan pendirian Universitas Negeri Brawidjaja di Malang, yang sebelumnya telah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 1 Tahun 1963. Universitas ini terdiri dari beberapa fakultas yang berlokasi di Malang dan Djember, termasuk Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Katatanegaraan dan Ketataniagaan, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sosial Politik, dan Fakultas Kedokteran. Keputusan ini berlaku surut sejak 5 Januari 1963.