For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 8/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lingkungan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan Substansial:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan AMDAL/UKL-UPL, penilaian/pemeriksaan, dan permohonan/penerbitan izin. AMDAL wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sementara UKL-UPL wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL. SPPL wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib UKL-UPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Kerja, Andal, dan RKL-RPL. Penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dokumen AMDAL menjadi dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup, yang kemudian menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.

Komisi Penilai AMDAL bertugas menilai dokumen AMDAL. Permohonan izin lingkungan diajukan kepada Walikota Gorontalo bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemerikasan UKL-UPL. Walikota mengumumkan permohonan izin lingkungan dan masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan.

Izin Lingkungan diterbitkan oleh walikota setelah pengumuman permohonan izin lingkungan dan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.