For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Also known as: Permenlu 4/2024 · Permenlu No. 4 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2024Publication Date:23 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date24 Juli 2024
Publication Date23 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1680); 2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1723); 3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1756).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Penata Kanselerai. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Klasifikasi dan Ruang Lingkup:** JFPK termasuk dalam klasifikasi jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas utama Penata Kanselerai adalah melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, manajemen ketatausahaan perkantoran, dan manajemen sumber daya manusia. 2. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian atau Perwakilan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau Kepala Perwakilan. 3. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** JFPK merupakan jabatan kategori keahlian dengan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. 4. **Penugasan Khusus:** Penugasan khusus dapat berupa misi tertentu atau pengumandahan (detasering) dengan kriteria yang ditetapkan. 5. **Penilaian Kinerja dan Angka Kredit:** Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Uji Kompetensi JFPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9). 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kamus kompetensi JFPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5).

(-)