For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri

Also known as: PP 42/1991 · PP No. 42 Tahun 1991 · PP Nomor 42 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 1991Publication Date:3 Juli 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 1991
Publication Date03 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang diperoleh dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri, yang digunakan untuk Proyek Benih Padi dan Palawija selama periode 1 Januari 1988 hingga 31 Desember 1989, akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada PERUM Sang Hyang Seri. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.830.046.668,87. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)