For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2009 tentang Pedoman Kemitraan Pengembangan Ternak (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 164 Seri E).

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar menyebarluaskan benih dan/atau bibit ternak dan HPT hasil produksi UPTD ke Kelompok Masyarakat di sentra pengembangan ternak. Tujuannya adalah untuk disebarkan ke Kelompok Masyarakat di sentra pengembangan ternak, pelibatan peran Kelompok Masyarakat dalam menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak, mendorong usaha pengembangan ternak dan HPT di Kelompok Masyarakat, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam usaha benih dan/atau bibit ternak dan HPT. Pengembangan benih dan/atau bibit ternak dan HPT meliputi peredaran dan budidaya terhadap benih dan/atau bibit ternak dan HPT yang berasal dari UPTD kepada Kelompok Peternak. Pengembangan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah direkomendasikan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menangani fungsi peternakan setempat dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku. Peredaran benih dan/atau bibit ternak dan HPT dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Dinas dengan Kelompok Peternak yang terpilih di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan usulan dan rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Dinas. Biaya penunjang pelaksanaan peredaran benih dan/atau bibit ternak dan HPT dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)