For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 55 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 55/1954 · UU No. 55 Tahun 1954 · UU Nomor 55 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini mengamanatkan pengundangan undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 November 1954 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Undang-undang ini tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 126 Tahun 1954.

(-)

(-)