on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 15/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 15 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019 mengubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Perubahan dilakukan pada Pasal 5, yaitu pada ayat (2) dan penambahan ayat (3). Ayat (2) mengatur tentang penetapan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak, yang dibedakan antara tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Ayat (3) mengatur bahwa berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan pemungutan Pajak atas penggunaan tenaga listrik.