on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya Dan/Atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
Also known as: PMK 134/PMK.04/2018 · PMK No. 134/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 ini bertujuan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan mempercepat proses penelitian nilai pabean. Hal ini dilakukan dengan mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pemberian petunjuk mengenai cara penghitungan nilai pabean berupa perlakuan biaya dan/atau nilai terhadap barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Kebijakan ini didasarkan pada praktik kelaziman yang berlaku sesuai dengan World Trade Organization Trade Facilitation Agreement dan World Customs Organization Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation. Importir dapat mengajukan permohonan Valuation Advice kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor. Permohonan ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan, dan barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis jika sistem aplikasi mengalami gangguan.