For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Jasa Konstruksi Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 7/2004 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2004Publication Date:30 Juni 2004
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJasa Konstruksi Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date01 Juli 2004
Publication Date30 Juni 2004
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang jasa konstruksi di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan pemahaman, kesadaran akan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban, serta meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Ketentuan substansial mencakup pembinaan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan menjamin mutu hasil kerja, meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang serasi. Pembinaan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup penetapan kebijakan daerah, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, dukungan lembaga keuangan dan asuransi, serta peningkatan kemampuan teknologi. Pengawasan dilakukan untuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), termasuk objek dan subjek IUJK, hak dan kewajiban, tata cara memperoleh IUJK, masa berlaku IUJK, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-