on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2023 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp.1.870.941.910.400, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp.1.869.941.910.400, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Terdapat surplus sebesar Rp.1.000.000.000 yang digunakan untuk membiayai pembiayaan netto sebesar Rp.(1.000.000.000), sehingga APBD menjadi berimbang.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.