For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barru 5/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date22 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentBarru

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal daerah di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan kemudahan pelayanan penanaman modal.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah, merumuskan pedoman, pembinaan, dan pengawasan, serta mengoordinasikan kebijakan di bidang penanaman modal.

Urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal mencakup perencanaan, promosi, kerjasama, pelayanan (termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengendalian, pengawasan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, insentif dan kemudahan yang dapat diberikan kepada penanam modal (seperti pengurangan pajak daerah dan penyediaan lahan), serta kewajiban mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.

Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menghormati norma agama dan adat istiadat setempat, memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), membuat laporan kegiatan penanaman modal, memiliki kantor di daerah, memelihara lingkungan, dan memenuhi ketentuan pengupahan.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian permasalahan atau sengketa penanaman modal melalui musyawarah, arbitrase, atau pengadilan. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal melalui penyampaian saran dan informasi potensi daerah.

1. Penanaman Modal yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Usaha Penanaman Modal. 2. Perjanjian penanaman Modal yangdilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 3. Perizinan yang dalam proses penyelesaian, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penanam Modal yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penarikan fasilitas penanaman modal, pencabutan izin usaha tetap, dan/atau rekomendasi pencabutan atau pembatalan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah. 3. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.