For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 217/PMK.05/2014 · PMK No. 217/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2014Publication Date:5 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Desember 2014
Publication Date05 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengantisipasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang melampaui target. Tujuannya adalah untuk menetapkan langkah-langkah pembiayaan tambahan guna menutupi defisit tersebut. Komite Asset-Liability Management (ALM) bertugas menghitung perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Jika defisit melampaui target, tambahan pembiayaan akan diambil dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan Pinjaman Siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Menteri Keuangan akan menetapkan besaran defisit dan pembiayaan tambahan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)