For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 14/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi perempuan, serta untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hak dan kewajiban perempuan, termasuk hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, berpartisipasi dalam politik, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui penetapan kebijakan, program, layanan, dan koordinasi.
  3. Perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi perempuan.
  4. Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.
  5. Perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk hak atas pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan, dan kerahasiaan.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PUG (Pengarusutamaan Gender) dan pemberdayaan perempuan.
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
  8. Pendanaan untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mewujudkan tujuan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

(-)

(-)