For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perkoperasian

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 25/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 25 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerkoperasian
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pengawasan dan Pembinaan, perlindungan usaha, Pemberdayaan, dan pemberian sanksi kepada Koperasi di Daerah. Bagi pelaku Koperasi sebagai pedoman pembentukan Koperasi, penentuan kegiatan usaha, melakukan kemitraan, dan pembukaan jaringan pelayanan. Sedangkan bagi masyarakat adalah sebagai pedoman dalam memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan, pemecahan masalah dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perkoperasian, termasuk:

  1. Kelembagaan Koperasi: Bentuk dan jenis koperasi (primer dan sekunder), persyaratan pembentukan badan hukum, serta ketentuan mengenai anggaran dasar.
  2. Keanggotaan: Syarat keanggotaan, calon anggota, anggota luar biasa, dan pemberhentian anggota.
  3. Perangkat Koperasi: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, termasuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Kegiatan Usaha: Jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi, termasuk usaha simpan pinjam, serta ketentuan mengenai izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan.
  5. Pengawasan dan Pembinaan: Pengawasan oleh Bupati dan Perangkat Daerah, jenis pengawasan, serta kewajiban pelaporan koperasi.
  6. Pemeringkatan Koperasi: Kriteria pemeringkatan koperasi berdasarkan kelembagaan, usaha, keuangan, manfaat bagi anggota, dan manfaat bagi masyarakat.
  7. Pendidikan dan Pelatihan: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi.
  8. Permodalan: Sumber modal koperasi, termasuk modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
  9. Koperasi Skala Besar: Strategi untuk mewujudkan koperasi skala besar.
  10. Revitalisasi: Tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan langkah-langkah revitalisasi koperasi.
  11. Pemberdayaan: Bentuk pemberdayaan koperasi, termasuk pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan, perkuatan permodalan, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis.
  12. Perlindungan Usaha: Upaya perlindungan usaha koperasi.
  13. Kemitraan: Ketentuan mengenai kemitraan antara koperasi dengan pihak lain.
  14. Peran Serta Masyarakat: Dorongan terhadap peran serta masyarakat dalam upaya menumbuhkan koperasi.

1. Koperasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lambat 12 (dua belas) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Koperasi, KSP, USP Koperasi dan/atau pengurus Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (8), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 59 (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan sementara, pemberhentian sementara, pencabutan izin usaha, atau pencabutan ijin pembukaan jaringan pelayanan.