on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 336 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hermann John Theodore Von Bargen
Also known as: Keppres 336/1961 · Keppres No. 336 Tahun 1961 · Keppres Nomor 336 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Hermann John Theodore von Bargen, yang lahir di Singapore pada tanggal 20 Oktober 1889 dan bertempat tinggal di Jalan Sempur No.6A, Bogor, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan pasal 5 ayat (5) Undang-undang No.62 tahun 1958. Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini batal demi hukum.