For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 46/PMK.05/2015 · PMK No. 46/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2015Publication Date:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2015
Publication Date11 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan tarif yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pendidikan profesi dan pascasarjana, serta tarif penggunaan fasilitas seperti laboratorium dan asrama. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)