Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Samudra sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh, guna meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mutu pendidikan tinggi di daerah tersebut. Universitas Samudra akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, teknologi, dan seni, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, hak, dan kewajiban Yayasan Pendidikan Samudra Langsa akan dialihkan ke Universitas Samudra, termasuk mahasiswa dan pegawai yang ada.