For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 11/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk melindungi kualitas air dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup dari pencemaran air limbah domestik. Latar belakangnya adalah pemanfaatan air dan lingkungan hidup yang harus seimbang agar air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang meliputi SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T terdiri dari subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemiringan tanah, dan kemampuan pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan SPALD yang meliputi rencana induk SPALD, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Rencana induk SPALD ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau ulang setiap 5 tahun. Lokasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) harus memenuhi syarat tertentu seperti berdekatan dengan area pelayanan dan badan air permukaan di luar sempadan.

Selain itu, diatur pula mengenai konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD. Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti penggelontor kakus, campuran pupuk, dan sumber energi terbarukan. Setiap orang yang bertugas dalam penyelenggaraan SPALD wajib memiliki sertifikat kompetensi teknis. Penyelenggara SPALD wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan yang layak dalam penyelenggaraan SPALD. Setiap orang juga wajib mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T dan melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif.