For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010 tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2010 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2010Publication Date:8 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date08 Maret 2010
Publication Date08 Maret 2010
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha hotel dan penginapan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan usaha hotel dan penginapan, serta untuk menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam penyelenggaraan usaha hotel dan penginapan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk Usaha:** Usaha hotel dan penginapan dapat berbentuk badan usaha maupun perorangan, kecuali pondok wisata yang hanya dapat berbentuk usaha perorangan. Badan usaha dapat berupa BUMN, BUMD, PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan. 2. **Pengaturan Usaha:** * Hotel Bintang: Pengusahaan meliputi penyediaan jasa dan pelayanan penginapan berikut makan dan minum. Digolongkan dalam 5 kelas dengan piagam bertanda bintang. Bentuk badan usaha untuk bintang 1 dan 2 dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan, sedangkan bintang 3, 4, dan 5 harus berupa PT. * Hotel Melati: Pengusahaan berupa penyediaan jasa pelayanan penginapan. Dinyatakan dengan tanda Bunga Melati dan dapat berupa BUMN, BUMD, PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, atau usaha perorangan. * Penginapan: Pengusahaan adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan, dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum sebagai tambahan. * Pondok Wisata: Pengusahaan adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan atau peristirahatan kepada wisatawan, dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum sebagai jasa tambahan. 3. **Ketentuan Izin:** Setiap pengusahaan hotel dan penginapan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Tata cara dan syarat permohonan izin meliputi pengajuan surat permohonan, penelitian administratif, evaluasi, dan peninjauan lapangan. Syarat-syarat permohonan izin berbeda untuk hotel, penginapan, dan pondok wisata, meliputi bukti diri, IMB, HO, akta pendirian perusahaan (jika badan usaha), NPWPD, dan rekomendasi dari Camat dan instansi teknis terkait. Izin usaha berlaku selama usaha berjalan dan tidak melanggar peraturan, serta wajib didaftar ulang setiap tahun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin Usaha Hotel dan Penginapan yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa daftar ulang berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 19 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah).