For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999

Also known as: Peraturan BI 1/8/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/8/PBI/1999

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1999Publication Date:19 Oktober 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Oktober 1999
Publication Date19 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung peningkatan kegiatan transaksi tunai masyarakat dengan menyediakan pecahan uang rupiah yang memadai. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyelesaian transaksi tunai melalui pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 1999.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 100.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini merupakan uang kertas yang terbuat dari bahan plastik (polymer substrate) dengan nilai nominal Rp100.000. Ciri-ciri uang ini meliputi gambar pahlawan proklamator, gambar gedung MPR/DPR, dan berbagai fitur keamanan seperti shadow image dan benang pengaman. Uang ini mulai diedarkan pada 1 November 1999.

(-)

(-)