Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui rencana kebijakan pemerintah yang berdampak pada publik, mewujudkan pemerintahan yang baik, dan menjadi pedoman bagi badan publik dalam mengelola informasi yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
- Badan Publik:
- Definisi dan jenis badan publik yang wajib menyediakan informasi, termasuk Pemerintah Aceh, DPRA, badan lain yang dananya bersumber dari APBA, organisasi nonpemerintah yang menerima dana dari APBA atau sumbangan masyarakat, BUMA, BUMN yang beroperasi di Aceh, dan lembaga vertikal di Aceh.
- Hak badan publik untuk menolak memberikan informasi dalam kondisi tertentu.
- Kewajiban badan publik untuk mengelola, menyediakan, dan menerbitkan informasi publik, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi.
- Hak dan Kewajiban:
- Hak pemohon untuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi.
- Kewajiban pengguna informasi untuk menggunakan informasi sesuai peraturan dan mencantumkan sumber informasi.
- Jenis Informasi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (setiap 6 bulan).
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta jika mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti daftar informasi publik, hasil keputusan badan publik, kebijakan, rencana kerja, perjanjian dengan pihak ketiga, dan laporan pelayanan informasi.
- Informasi Dikecualikan:
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, meliputi informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, informasi yang dapat menimbulkan keresahan, fitnah, konflik, kerusakan moral, atau etika.
- Proses penentuan informasi yang dikecualikan melibatkan PPID Utama, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, dan PPID Pembantu.
- PPID:
- Pembentukan PPID di setiap badan publik.
- Tugas dan wewenang PPID dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi.
- Mekanisme Permohonan:
- Tata cara permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis.
- Proses pengajuan keberatan jika permohonan ditolak.
- Komisi Informasi Aceh (KIA):
- Pembentukan KIA sebagai lembaga nonstruktural yang independen.
- Fungsi KIA dalam menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik.
- Tugas dan wewenang KIA dalam menyelesaikan sengketa informasi.