on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan
Also known as: Permen PPPA 11/2022 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan korban kekerasan melalui penyediaan layanan rujukan akhir. Layanan ini diperlukan karena kasus kekerasan semakin kompleks dan multidimensional, memerlukan koordinasi lintas provinsi dan internasional. Kemen PPPA bertanggung jawab dalam penyediaan layanan ini, dengan pembentukan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan. Layanan rujukan akhir mencakup pengaduan, konseling, rujukan layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penampungan sementara. Proses layanan diatur dalam PSO yang terdiri dari proses manajemen, pendukung, dan utama, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi korban.