For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 Tahun 2011 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 · Permentan No. 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2011Publication Date:7 Maret 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKomponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Maret 2011
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk. Komponen HPP pupuk bersubsidi terdiri atas biaya pengadaan dan biaya penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Produsen Pupuk Bersubsidi. Rincian komponen HPP pupuk bersubsidi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)