on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional
Also known as: Keppres 101/2003 · Keppres No. 101 Tahun 2003 · Keppres Nomor 101 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional. Dalam pelaksanaan tugas Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, beberapa anggota tidak lagi aktif, sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan dan keanggotaan untuk mengoptimalkan kinerja tim.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menetapkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota baru. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam mempersiapkan sistem jaminan sosial nasional.