Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemecahan Desa Sukamaju menjadi Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah. Pemecahan desa dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah yang jelas, yaitu Sungai Ciseureuh dan Sungai Cibelang sebagai pemisah. Desa Sukamaju memiliki luas wilayah ± 1.027,938 Ha dengan jumlah penduduk ± 3.476 jiwa, sedangkan Desa Sukamanah memiliki luas wilayah ± 1.089,503 Ha dengan jumlah penduduk ± 3.634 jiwa. Setiap desa memiliki batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Wilayah Desa Sukamaju terbagi menjadi dua dusun, yaitu Dusun Cijati dan Dusun Liunggunung, dengan pusat pemerintahan di Dusun Cijati. Sementara itu, Desa Sukamanah terbagi menjadi empat dusun, yaitu Dusun Cibeber, Dusun Palayangan, Dusun Cibengang, dan Dusun Cipanengah, dengan pusat pemerintahan di Dusun Palayangan. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan Desa Sukamaju sebelum pemecahan meliputi Tanah Kas Desa, Lapang Sepakbola, serta Tanah dan Bangunan Kantor Desa. Setelah pemecahan, Desa Sukamaju mendapatkan bagian Tanah Kas Desa, Tanah dan Bangunan kantor Desa, serta Lapangan Sepakbola, sedangkan Desa Sukamanah mendapatkan bagian tanah kas desa.