For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 72 Seri D Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, namun peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan di Kabupaten Magelang telah menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menetapkan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
  2. Perencanaan PPLH: Melalui inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion Daerah dan penyusunan RPPLH. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD.
  3. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  4. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Dilakukan terhadap media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem.
  5. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Meliputi pemeliharaan sumber daya air, kualitas udara, kualitas tanah, dan ekosistem hutan di luar kawasan hutan.
  6. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi lingkungan hidup, dan akses keadilan. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Terdapat larangan melakukan usaha tanpa izin lingkungan, membuang limbah yang melampaui baku mutu, dan melakukan pencemaran.
  7. Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan bermitra dengan kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan/atau asosiasi pengusaha.
  8. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam PPLH.
  9. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup seperti perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif/disinsentif.
  10. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  11. Perizinan: Setiap usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen amdal yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib diintegrasikan kedalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), (2), Pasal 33 ayat (1), (2), (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (2), (3), Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 41 ayat (1), (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), (2), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 100 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), (2), Pasal 109 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan/atau pencabutan izin lingkungan. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut juga dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.