For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2013Publication Date:5 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date05 Desember 2013
Publication Date05 Desember 2013
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah keresahan masyarakat terhadap keberadaan minuman keras yang dianggap membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan visi Kabupaten Cianjur yang sejahtera dan berakhlakul karimah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini melarang setiap orang dan/atau badan usaha untuk memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol dari semua golongan (A, B, C), termasuk minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya. Minuman beralkohol yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran minuman beralkohol dengan melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau Badan Usaha yang telah memiliki izin yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah.

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).