Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan tuntutan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
- Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD.
- Penetapan APBD: Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-PPKD dan DPA-SKPD.
- Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
- Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
- Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
- Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.